Apa itu Pengujian Kendaraan Bermotor?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012, pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta tempel, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Tujuan utama dari pengujian kendaraan bermotor, antara lain:
- Keselamatan: memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap pengguna kendaraan wajib uji serta pengguna jalan lain.
- Kelestarian lingkungan: mewujudkan kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang di hasilkan dari kendaraan wajib uji oleh pengguna kendaraan dan jalan lain.
- Pelayanan umum: memberikan pelayanan prima bagi konsumen khususnya masyarakat umum.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012, pengujian kendaraan bermotor dibagi menjadi dua yaitu persyaratan teknis dan laik jalan.
Dasar hukum yang mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor :
- Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Standar Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb Tahun 1976 Tentang Penggunaan Kaca Film pada Kendaraan Bermotor.
- Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
-
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas :
- Susunan
- Perlengkapan
- Ukuran
- Karoseri
- Perancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
- Pemuatan
- Penggunaan
- Penggandengan kendaraan bermotor
- Penempelan kendaraan bermotor
-
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Emisi gas buang
- Kebisingan suara
- Efisiensi rem utama
- Efisiensi rem parkir
- Kincup roda depan
- Suara klakson
- Daya pancar dan arah sinar lampu utama
- Radius putar
- Akurasi kinerja roda dan kondisi ban
- Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012, pengujian kendaraan bermotor dibagi menjadi dua yaitu persyaratan teknis dan laik jalan.