Anak Tangga
Regulasi yang mengatur tentang komponen anak tangga kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 81.
Persyaratan pemasangan komponen tangga kendaraan bermotor :
- Anak tangga paling bawah pada pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling tinggi 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan jalan dan lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter.
- Dalam hal tangga pintu dapat dilipat, harus dikontruksi sehingga anak tangga selalu berada pada tempatnya secara kukuh dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jika pintu dibuka.
- Pintu masuk dan/atau keluar mobil bus sekolah dilengkapi dengan anak tangga.
- Jarak antara anak tangga paling tinggi 200 (dua ratus) milimeter dan jarak antara permukaan tanah dengan anak tangga terbawah paling tinggi 300 (tiga ratus) milimeter.
Cara pemeriksaan komponen tangga kendaraan bermotor :
- Pastikan kedudukan tangga kendaraan kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan tangga berfungsi dan dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Gambar Tangga Kendaraan:
