Persyaratan teknis merupakan kegiatan pengujian dengan atau tanpa menggunakan peralatan uji untuk memastikan pemenuhan terhadap ketentuan persyaratan teknis.
Dasar hukum yang mengatur tentang pemeriksaan persyaratan teknis sebagai berikut :
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 49
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal Pasal 121
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Komponen apa saja yang di periksa dalam pengujian persyaratan teknis?