Ban Cadangan
Regulasi yang mengatur tentang komponen ban cadangan kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 47.
Persyaratan pemasangan komponen ban cadangan sebagai berikut :
- Memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut.
- Memiliki lepak tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebu tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
Cara pemeriksaan komponen ban cadangan :
- Pastikan kedudukan ban cadangan kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan dilengkapi dengan rantai untuk alat bantu penguat ikatan roda cadangan.
Gambar Ban Cadangan :
