Ban Kendaraan
Regulasi yang mengatur tentang komponen ban kendaraan bermotor :
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 73.
Persyaratan pemasangan komponen ban kendaraan sebagai berikut :
- Kesesuaian kinerja roda dan kondisi roda untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) milimeter.
Cara pemeriksaan komponen ban kendaraan :
- Pastikan kedudukan ban terpasang dengan baik dan kuat.
- Pastikan ban berfungsi dengan baik dan tidak ada kerusakan pada bagian luar ban.
- Pastikan tidak ada keausan atau gundul dan kerusakan pada ban kendaraan bermotor.
Gambar Ban Kendaraan:
