Bumper
Regulasi yang mengatur tentang komponen bumper kendaraan bermotor :
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 41.
Persyaratan pemasangan komponen bumper kendaraan sebagai berikut :
- Terpasang pada bagian depan dan belakang untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil tangki.
- Terpasang pada bagian depan untuk mobil barang selain mobil tangki.
- Bumper bagian depan tidak menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bagian badan kendaraan yang paling depan.
Cara pemeriksaan komponen bumper kendaraan :
- Pastikan kedudukan bumper kendaraan dalam kondisi kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan bumper berfungsi dengan baik dan tidak rapuh.
Gambar Bumper:
