Dongkrak
Regulasi yang mengatur tentang kelengkapan dongkrak kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 49.
Persyaratan kelengkapan dongkrak sebagai berikut :
- Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d paling sedikit mampu mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor yang digunakan.
Cara pemeriksaan kelengkapan dongkrak :
- Dongkrak berfungsi dengan baik dan mampu mengangkat sumbu terberat kendaraan bermotor.
Gambar Dongkrak :
