Kaca Kendaraan
Regulasi yang mengatur tentang komponen kaca kendaraan:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58.
Persyaratan pemasangan komponen kaca kendaraan sebagai berikut :
- Tahan goresan.
- Bening dan tidak mudah pudar.
- Tidak membahayakan apabila kaca pecah.
- Tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
Cara pemeriksaan komponen kaca kendaraan :
- Pastikan kaca depan menggunakan jenis kaca laminated.
- Pastikan kaca bagian samping kanan dan kiri menggunakan jenis kaca tempered.
Gambar Kaca Kendaraan:
