Kaca Spion
Regulasi yang mengatur tentang komponen kaca spion:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37.
Persyaratan pemasangan komponen Kaca spion kendaraan bermotor sebagai berikut :
- Berjumlah 2 (dua) buah atau lebih.
- Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Cara pemeriksaan komponen kaca spion :
- Pastikan kedudukan spion kendaraan dalam kondisi baik.
- Pastikan spion kendaraan dapat mencangkup bagian belakang kendaraan bermotor.
Gambar Kaca Spion:
