Klakson
Regulasi yang mengatur tentang komponen klakson kendaraan bermotor :
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 39.
Persyaratan pemasangan komponen klakson sebagai berikut :
- Klakson sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf d harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
- Dilarang menggunakan klakson yang tidak sesuai dengan klakson pabrikan.
Cara pemeriksaan komponen klakson kendaraan bermotor:
- Pastikan kedudukan klakson kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan klakson berfungsi dengan baik dan dilarang menggunakan klakson trompet.
Gambar Klakson:
