Lampu Tanda Batas
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu tanda batas:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 32.
Persyaratan pemasangan komponen Lampu tanda batas sebagai berikut :
- Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (j) hanya di perbolehkan bagi kendaraan yang memiliki lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
- Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bagian depan dan belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.
Cara pemeriksaan komponen lampu tanda batas :
- Pastikan kedudukan lampu tanda batas kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu tanda batas dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu tanda batas dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
- Pastikan warna lampu sesuai dengan ketentuan, yaitu depan berwarna kuning dan belakang berwarna merah.
Gambar Lampu Tanda Batas:
