Lampu Jauh dan Lampu Dekat
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu jauh dan lampu dekat :
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 24.
Persyaratan pemasangan lampu utama dekat dan lampu utama jauh sebagai berikut :
- Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya.
- Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor.
- Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
- Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Cara pemeriksaan komponen lampu jauh dan lampu dekat :
- Pastikan kedudukan lampu jauh dan lampu dekat kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu jauh dan lampu dekat kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu jauh dan lampu dekat dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu Jauh dan Lampu Dekat:
