Lampu Kabut
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu kabut:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 34.
Persyaratan pemasangan komponen lampu kabut sebagai berikut :
- Menggunakan cahaya lampu warna putih atau kuning.
- Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu dekat.
- Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter.
- Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi teruar kendaraan
- Tidak menyilaukan pengguna jalan.
Cara pemeriksaan komponen lampu kabut :
- Pastikan kedudukan lampu kabut kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu kabut kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu kabut dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu Kabut:
