Lampu Mundur
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu mundur kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 29.
Persyaratan pemasangan komponen lampu mundur kendaraan sebagai berikut :
- Berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.
- Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter.
- Tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
- Hanya menyala apabila penerus daya digunakan untuk posisi mundur.
- Dilengkapi tanda bunyi mundur untuk kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Cara pemeriksaan komponen lampu mundur kendaraan :
- Pastikan kedudukan lampu mundur kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu mundur kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu mundur dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu Mundur Kendaraan:
