Lampu Penunjuk Arah
Regulasi yang mengatur tentang lampu penunjuk arah:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 25.
Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
- Berjumlah genap.
- Dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain.
- Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
- Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
Cara pemeriksaan komponen lampu penunjuk arah atau lampu sein :
- Pastikan kedudukan lampu penunjuk arah atau lampu sein kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu penunjuk arah atau lampu sein kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu penunjuk arah atau lampu sein dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
- Pastikan lampu menyala dengan cara berkedip.
Gambar Lampu Penunjuk Arah:
