Lampu Isyarat Peringatan Bahaya/Lampu Hazard

Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard kendaraan bermotor :

Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 31.

Persyaratan pemasangan komponen lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard sebagai berikut :

Cara pemeriksaan komponen lampu tanda bahaya atau lampu hazard kendaraan bermotor :

Gambar Lampu Isyarat Peringatan Bahaya/Lampu Hazard:

Video Persyaratan Teknis: