Lampu Isyarat Peringatan Bahaya/Lampu Hazard
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 31.
Persyaratan pemasangan komponen lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard sebagai berikut :
- Lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.
Cara pemeriksaan komponen lampu tanda bahaya atau lampu hazard kendaraan bermotor :
- Pastikan kedudukan lampu tanda bahaya atau tanda hazard kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu tanda bahaya atau tanda hazard kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu tanda bahaya atau tanda hazard dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu Isyarat Peringatan Bahaya/Lampu Hazard:
