Lampu Posisi Belakang
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu posisi belakang kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 28.
Persyaratan pemasangan komponen lampu posisi belakang kendaraan sebagai berikut :
- Berjumlah genap.
- Dipasang pada ketinggian tidak lebih 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bagian belakang kendaraan dan harus dapat dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain
- Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan
Cara pemeriksaan komponen lampu posisi belakang kendaraan :
- Pastikan kedudukan lampu posisi belakang kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu posisi belakang kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu posisi belakang dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu Posisi Belakang Kendaraan:
