Lampu Posisi Depan
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu posisi depan:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 27.
Persyaratan pemasangan komponen Lampu posisi depan sebagai berikut :
- Berjumlah2 (dua) buah.
- Dipasang di bagian depan.
- Dapat bersatu dengan lampu utama dekat.
- Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain.
- Tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan
Cara pemeriksaan komponen lampu posisi depan :
- Pastikan kedudukan lampu posisi depan kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu posisi depan kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu posisi depan dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu Posisi Depan:
