Lampu Rem
Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 26.
Persyaratan pemasangan komponen lampu rem sebagai berikut :
- Berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah.
- Mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain.
- Dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
- Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, dapat ditempatkan di bagian atas belakang kendaraan bermotor bagian dalam atau luar.
Cara pemeriksaan komponen lampu rem :
- Pastikan kedudukan lampu tanda bahaya atau tanda hazard kendaraan kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu tanda bahaya atau tanda hazard kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu tanda bahaya atau tanda hazard dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
- Pastikan lampu rem kendaraan bermotor saat menyala tidak berkedip.
Gambar Lampu Rem:
