Lampu Rem

Regulasi yang mengatur tentang komponen lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard kendaraan bermotor :

Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 26.

Persyaratan pemasangan komponen lampu rem sebagai berikut :

Cara pemeriksaan komponen lampu rem :

Gambar Lampu Rem:

Video Persyaratan Teknis: