Lampu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Regulasi yang mengatur tentang komponen Lampu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 30.
Persyaratan pemasangan komponen Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai berikut :
- Terpasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor kendaraan bermotor a gar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.
Cara pemeriksaan komponen lampu tanda nomor kendaraan bermotor :
- Pastikan kedudukan lampu tanda nomor kendaraan bermotor kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan fungsi dan keadaan lampu nomor kendaraan bermotor dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan.
- Pastikan mika lampu tanda nomor kendaraan bermotor dalam kondisi baik dan tidak ada keretakan maupun pecah.
Gambar Lampu TNKB:
