Nomor Kendaraan
Regulasi yang mengatur tentang komponen tanda kendaraan bermotor :
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 pasal 58.
Persyaratan pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagai berikut :
- Ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang bagian kendaraan bermotor
- Dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor
Cara pemeriksaan komponen tanda nomor kendaraan :
- Pastikan kedudukan tanda nomor kendaraan kuat dan tidak gampang goyah
- Pastikan fungsi dan keadaan tanda nomor kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada kerusakan
Gambar Nomor Kendaraan:
