Kotak P3K
Regulasi yang mengatur tentang kelengkapan P3K kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 52.
Persyaratan kelengkapan P3K kendaraan bermotor sebagai berikut :
-
Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g paling sedikit terdiri atas:
- Obat antiseptik
- Kain kasa
- Kapas
- Plester
Gambar Kotak P3K :
