Kotak P3K

Regulasi yang mengatur tentang kelengkapan P3K kendaraan bermotor :

Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 52.

Persyaratan kelengkapan P3K kendaraan bermotor sebagai berikut :

Gambar Kotak P3K :