Pembuka Roda
Regulasi yang mengatur tentang komponen pembuka roda kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 50.
Persyaratan kelengkapan pembuka roda kendaraan bermotor sebagai berikut :
- Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 huruf e harus mampu membuka roda kendaraan bermotor yang digunakan dan tidak merusak komponen yang ada pada roda.
Cara pemeriksaan perlengkapan pembuka roda kendaraan bermotor :
- Pastikan alat diletakkan jauh dari sistem kelistrikan kendaraan agar terhindar dari hubungan arus pendek kelistrikan kendaraan
Gambar Pembuka Roda :
