Pembuka Roda

Regulasi yang mengatur tentang komponen pembuka roda kendaraan bermotor :

Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 50.

Persyaratan kelengkapan pembuka roda kendaraan bermotor sebagai berikut :

Cara pemeriksaan perlengkapan pembuka roda kendaraan bermotor :

Gambar Pembuka Roda :