Penghapus Kaca/Wiper
Regulasi yang mengatur tentang komponen penghapus kaca atau wiper :
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 38.
Persyaratan pemasangan komponen penghapus kaca atau wiper sebagai berikut :
- Paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bagian kaca depan.
- Dilengkapi alat penyemprot air ke kaca.
- Digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis.
Cara pemeriksaan komponen penghapus kaca atau wiper:
- Pastikan karet penghapus kaca atau wiper tidak getas dan masih elastis.
- Pastikan kedudukan penghapus kaca kuat dan tidak gampang goyah.
- Pastikan penghapus kaca atau wiper berfungsi dengan baik.
Gambar Penghapus Kaca:
