Pintu Kendaraan

Regulasi yang mengatur tentang komponen pintu kendaraan bermotor :

Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 81.

Persyaratan pemasangan komponen pintu :

Mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit :

Cara pemeriksaan komponen pintu :

Gambar Pintu Kendaraan:

Video Persyaratan Teknis: