Pintu Kendaraan
Regulasi yang mengatur tentang komponen pintu kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 81.
Persyaratan pemasangan komponen pintu :
Mobil bus yang dirancang untuk mengangkut penumpang sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, tidak termasuk pengemudi, harus dilengkapi paling sedikit :
- 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang.
- Tinggi pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi seluruh dinding mobil bus atau paling sedikit 1.900 (seribu sembilan ratus) milimeter untuk mobil bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan tanah.
- Pintu sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menjamin kemudahan penggunanya dan tidak terhalang.
Cara pemeriksaan komponen pintu :
- Pastikan kedudukan komponen pintu kendaraan kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan pintu kendaraan berfungsi dengan baik dan dapat digunakan dengan baik.
- Pastikan engsel pintu dan pegangan pintu berfungsi dengan baik dan tidak rapuh.
Gambar Pintu Kendaraan:
