Sabuk Keselamatan
Regulasi yang mengatur tentang komponen sabuk keselamatan kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 46.
Persyaratan pemasangan komponen sabuk keselamatan sebagai berikut :
- Terpasang paling sedikit di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling sedikit di tempat duduk pengemudi.
- Paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya.
- Tidak mempunyai tepi yang tajam, dan Kepala pengunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Cara pemeriksaan komponen sabuk keselamatan :
- Pastikan kedudukan sabuk keselamatan kendaraan kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan sabuk keselamatan berfungsi dan dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Gambar Sabuk Keselamatan:
