Segitiga Pengaman

Regulasi yang mengatur tentang komponen segitiga pengaman kendaraan bermotor :

Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 48.

Persyaratan pemasangan komponen segitiga pengaman sebagai berikut :

Cara pemeriksaan komponen segitiga pengaman :

Gambar Segitiga Pengaman :