Segitiga Pengaman
Regulasi yang mengatur tentang komponen segitiga pengaman kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 48.
Persyaratan pemasangan komponen segitiga pengaman sebagai berikut :
- Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.
- Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.
Cara pemeriksaan komponen segitiga pengaman :
- Pastikan kedudukan segitiga pengaman kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan fungsi segitiga pengaman berfungsi dengan baik dan dapat memantulkan cahaya.