Spakbor
Regulasi yang mengatur tentang komponen spakbor kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 40.
Persyaratan pemasangan komponen spakbor sebagai berikut :
- Memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
- Mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.
Cara pemeriksaan komponen spakbor kendaraan bermotor :
- Pastikan kedudukan spakbor kendaraan kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan spakbor berfungsi dan dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Gambar Tangga Kendaraan:
