Tempat Duduk Penumpang
Regulasi yang mengatur tentang komponen tempat duduk penumpang kendaraan bermotor :
Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58.
Persyaratan pemasangan komponen tempat duduk penumpang kendaraan bermotor sebagai berikut :
- Ditempatkan pada bagian dalam badan kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya.
- Mempunyai lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi.
- Memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping dan tidak ada gangguan cahaya dari dalam kendaraan.
Cara pemeriksaan komponen kursi penumpang :
- Pastikan kedudukan kursi penumpang kuat dan tidak rapuh.
- Pastikan jarak antar kursi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pastikan kursi penumpang berfungsi dan dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Gambar Tempat Duduk Penumpang :
