Gas Analyzer
Pengertian Gas Analyzer (CO HC Tester) :
Gas Analyzer atau yang dikenal dengan CO HC Tester adalah alat yang digunakan untuk mengetahui besaran kandungan gas karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan oksigen (O2) pada kendaraan bermotor dengan bahan bakar gasolin atau bensin. Penggunaan alat ini mulai diperkenalkan seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengendalian emisi kendaraan bermotor untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan lingkungan. Pengujian ini dilakukan dalam kondisi mesin kendaraan idle atau tanpa akselerasi.
Fungsi utama Gas Analyzer (CO HC Tester) antara lain :
-
Mengukur konsentrasi CO dan HC.
CO HC tester mengukur kadar CO dan HC dalam gas buang kendaraan bermotor. -
Menguji kepatuhan emisi kendaraan.
Digunakan untuk menentukan apakah kendaraan memenuhi apakah kendaraan memenuhi batas emisi yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. -
Mendukung program pengendalian polusi udara.
Dengan memastikan kendaraan memenuhi ambang batas emisi, alat ini berperan penting dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. -
Penerapan uji KIR dan uji emisi berkala
Merupakan bagian penting dari uji berkala (KIR) kendaraan umum di seluruh wilayah Indonesia.
Ambang batas pengujian Gas Analyzer (CO HC Tester):
- Maksimal CO : 4% & HC : 1000 ppm untuk kendaraan kategori M tahun pembuatan di bawah < 2007
- Maksimal CO : 1% & HC : 150 ppm untuk kategori kendaraan M tahun pembuatan antara tahun 2007 – 2018
- Maksimal CO : 0,5% & HC : 100 ppm untuk kategori kendaraan M tahun pembuatan di atas tahun > 2018
- Maksimal CO : 4% & HC : 1100 ppm untuk kategori kendaraan N dan O tahun pembuatan di bawah < 2007
- Maksimal CO : 1% & HC : 200 ppm untuk kategori kendaraan N dan O tahun pembuatan di antara tahun 2007 – 2018
- Maksimal CO : 0,5% & HC : 150 ppm untuk kategori kendaraan N dan O tahun pembuatan di atas > 2018
Dasar hukum yang mengatur tentang ambang batas Gas Analyzer (CO HC Tester) :
Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 8 tahun 2023 tentang standar baku mutu emisi kendaraan bermotor.
Teknik pengujian Gas Analyzer (CO HC Tester) :
- Pastikan alat berfungsi dengan baik dan sudah terkalibrasi.
- Lakukan warming up atau pemanasan pada alat sebelum digunakan.
- Pastikan selang probe tidak ada kebocoran dan bersihkan probe sebelum digunakan.
- Pastikan tidak ada kebocoran pada pipa pembuangan kendaraan.
- Pengujian dilakukan dalam kondisi mesin menyala tanpa adanya pengegasan atau kondisi mesin idle.
- Masukkan probe dan tunggu nilai hasil pengujian di monitor alat.
Gambar Gas Analyzer:
