Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 12, pengujian persyaratan laik jalan adalah kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan menggunakan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan dan wajib menggunakan peralatan uji.