Logo Poltek

SOGOL TRANSEDUCATION

Kembali ke Beranda

Pengujian Laik Jalan

Apa Itu Pengujian Laik Jalan?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 12, pengujian persyaratan laik jalan adalah kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan menggunakan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan dan wajib menggunakan peralatan uji.

Pengujian Persyaratan Laik Jalan meliputi :

  • Emisi gas buang termasuk ketebalan asap gas buang, kecuali untuk kendaraan bermotor listrik baterai.
  • Tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot.
  • Kemampuan rem utama.
  • Kemampuan rem parkir.
  • Kincup roda depan.
  • Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan.
  • Kedalaman alur ban.
  • Daya tembus cahaya pada kaca.

Apa saja item alat uji kendaraan bermotor ?

Gas Analyzer Smoke Tester Brake Tester Speedometer Tester Side Slip Tester Axle Load Tester Headlight Tester Tint Meter Tester Sound Level Meter

Post Test Materi Persyaratan Laik Jalan :

Ambil Post Test