Smoke Tester
Pengertian Smoke Tester :
Smoke Tester adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat ketebalan asap (opasitas) pada kendaraan bermotor berbahan bakar diesel. Alat ini termasuk dalam kategori opacimater (pengukur tingkat keburaman gas buang) dan digunakan dalam uji emisi untuk mengetahui sejauh mana kendaraan memenuhi standar baku mutu emisi gas buang. Pengujian ini dilakukan dengan metode pengegasan atau akselerasi.
Fungsi utama dari Smoke Tester antara lain :
-
Mengukur Opasitas Asap.
Mengukur tingkat kepekatan asap dalam bentuk persentase (%) opasitas atau dalam satuan k/m (koefisien atenuasi cahaya). Semakin tinggi nilai opasitas semakin pekat asap yang dihasilkan. -
Menguji Kepatuhan Emisi Kendaraan
Digunakan untuk menentukan apakah kendaraan memenuhi batas emisi yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, seperti dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 08 tahun 2023. -
Mendiagnosis Kondisi Mesin
Asap berlebih bisa menjadi indikator adanya masalah pada mesin, seperti pembakaran tidak sempurna, injektor rusak, atau filter udara kotor. -
Mendukung Program Pengendalian Polusi Udara
Dengan memastikan kendaraan memenuhi ambang batas emisi, alat ini berperan penting dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. -
Penerapan dalam Uji KIR dan Uji Emisi Berkala
Merupakan bagian penting dari uji berkala (KIR) kendaraan umum di wilayah Indonesia.
Ambang Batas Pengujian Smoke Tester :
- Maksimal 65% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di bawah tahun < 2010 dengan GVW di bawah ≤ 3,5 ton
- Maksimal 40% untuk kategori M, N, O pembuatan kendaraan diantara tahun 2010 – 2021 dengan GVW di bawah ≤ 3,5 ton
- Maksimal 30% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di atas tahun > 2021 dengan GVW di bawah ≤ 3,5 ton
- Maksimal 65% untuk kategori M, N, O pembuatan kendaraan di bawah tahun < 2010 dengan GVW ≥ di atas 3,5 ton
- Maksimal 40% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di antara tahun 2010 – 2021 dengan GVW di atas ≥ 3,5 ton
- Maksimal 35% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di atas tahun > 2021 dengan GVW di atas ≥ 3,5 ton
Dasar hukum yang mengatur tentang ambang batas Smoke Tester :
Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 8 tahun 2023 tentang standar baku mutu emisi kendaraan bermotor.
Teknik Pengujian Smoke Tester :
- Pastikan alat berfungsi dengan baik dan sudah terkalibrasi.
- Lakukan warming up atau pemanasan pada alat sebelum digunakan.
- Pastikan selang probe tidak ada kebocoran dan bersihkan probe sebelum digunakan.
- Pastikan tidak ada kebocoran pada pipa pembuangan kendaraan.
- Pengujian dilakukan dalam kondisi mesin hidup dengan pengegasan atau akselerasi.
- Lakukan pengegasan pertama untuk menghilangkan kotoran pada saluran pembuangan atau knalpot.
- Lakukan pengujian dengan cara pengegasan sebanyak 3 kali agar hasil lebih maksimal.
- Lihat hasil pengujian di monitor alat uji.
Gambar Smoke Tester:
