Smoke Tester

Pengertian Smoke Tester :

Smoke Tester adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat ketebalan asap (opasitas) pada kendaraan bermotor berbahan bakar diesel. Alat ini termasuk dalam kategori opacimater (pengukur tingkat keburaman gas buang) dan digunakan dalam uji emisi untuk mengetahui sejauh mana kendaraan memenuhi standar baku mutu emisi gas buang. Pengujian ini dilakukan dengan metode pengegasan atau akselerasi.

Fungsi utama dari Smoke Tester antara lain :

Ambang Batas Pengujian Smoke Tester :

  1. Maksimal 65% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di bawah tahun < 2010 dengan GVW di bawah ≤ 3,5 ton
  2. Maksimal 40% untuk kategori M, N, O pembuatan kendaraan diantara tahun 2010 – 2021 dengan GVW di bawah ≤ 3,5 ton
  3. Maksimal 30% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di atas tahun > 2021 dengan GVW di bawah ≤ 3,5 ton
  4. Maksimal 65% untuk kategori M, N, O pembuatan kendaraan di bawah tahun < 2010 dengan GVW ≥ di atas 3,5 ton
  5. Maksimal 40% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di antara tahun 2010 – 2021 dengan GVW di atas ≥ 3,5 ton
  6. Maksimal 35% untuk kategori kendaraan M, N, O pembuatan kendaraan di atas tahun > 2021 dengan GVW di atas ≥ 3,5 ton

Dasar hukum yang mengatur tentang ambang batas Smoke Tester :

Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 8 tahun 2023 tentang standar baku mutu emisi kendaraan bermotor.

Teknik Pengujian Smoke Tester :

Gambar Smoke Tester:

Video Pengujian Laik Jalan: